METRO – Warga Kota Metro dikejutkan dengan beredarnya kabar pembegalan yang disertai pemerkosaan pada gadis di bawah umur. Aksi keji pelaku yang kini belum diketahui identitasnya tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian.
Aparat Kepolisian Resor Metro mengaku terus memburu pelaku begal disertai pemerkosaan yang terjadi di pematang sawah Jl. Piagam Jakarta, Kel. Mulyosari Kecamatan Metro Barat pada Rabu 8 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menerangkan, berdasarkan laporan Polisi Polsek Metro Barat korban yang diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan tersebut merupakan seorang gadis asal Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan laporan dari Polsek Metro Barat, kita dari Res Polres melakukan backup untuk mengungkap kasus ini. Kami mulai melakukan penyelidikan terkait saksi-saksi dan juga olah TKP,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2020).
Gigih mengatakan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk sementara kami masih dalami dulu dari saksi-saksi yang ada. Kejadiannya itu berlangsung sekira pukul 20.30 WIB. Laporan ke polisi sekitar jam 21.30 WIB,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Metro tersebut mengalami sejumlah luka lebam dan patah tulang lengan.
“Korban saat ini masih di rumah sakit, kondisi korban saya lihat beberapa bagian tubuh memar-memar dan muka, dan ada patah juga di bagian lengan kanan sama korban juga mengalami kekerasan sexual juga. Kita sudah dapatkan hasil visumnya juga,” ungkapnya.
Kini polisi masih memburu pelaku yang diperkirakan satu orang dan masih berkeliaran tersebut.
“Untuk sementara pelaku ada satu orang, tapi kita masih melakukan penyelidikan, utamanya keterangan dari korban,” tandasnya.
Sementara dari pantauan media di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. (Arby)