PRINGSEWU – FAE als Buyung (22) warga dusun Sukorejo Hulu Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berhasil dibekuk tim Tekab unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada kamis (18/06/2020).

Pelaku bersama rekanya RH (DPO) diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Rohman (23) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu (8/3/2020) sekira pukul 01.15 Wib di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil membekuk seorang DPO yang terlibat dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2020.

“Dalam laporan korban menerangkan pada hari tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 Wib ketika perjalanan pulang dan melintasi jembatan Way bulok Pekon Sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang di pukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenali. Lalu korban mencoba untuk melerai dan menolong temannya, lalu 2 orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur.

Lalu salah satu pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban dan korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.

Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung pergi. Dan sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut�, katanya

Dikatakannya, atas laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas� melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan. Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri.

“Hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 kami mendapat informasi bahwa salah pelaku atas nama FAE als Buyung sedang pulang kerumahnya maka langsung kami lakukan penangkapan,” katanya.

Dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban bersama-sama 4 pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Peran pelaku FAE ini yang membawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka serius di beberapa jari tangan korban,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, Adapun sebab pelaku sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka dengan tindakan korban yang berusaha ikut campur dan melerai tindakan pelaku bersama rekan-rekanya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Adic)