METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, residivis kasus penyalahgunaan Narkoba asal Kecamatan Metro Timur digelandang petugas saat sedang santai di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mengungkapkan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KW (49) tersebut di tangkap petugas tanpa perlawanan.

“Pada hari Kamis tanggal 6 September 2018, sekira pukul 15.00 WIB sore tadi, kami amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KW. Tersangka ini kami amankan dari rumahnya di Metro Timur,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/8/2018).

AKP Fredy menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 291-A / IX / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 06 September 2018. Tersangka yang merupakan karyawan swasta itu diamankan berikut barang buktinya.

“Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tersangka, ditemukan barang bukti bukti berupa 14 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil ,3 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. 1 buah dompet berisi identitas pelaku, dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Kasat Narkoba ini juga menyampaikan, tersangka KW berperan sebagai pemakai. Ia juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.

“Tersangka ini berperan sebagai pemakai. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap pada Januari 2017 dan divonis selama setahun. Dan saat ini tersangka tersebut terciduk lagi dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pejara paling lama 20 tahun. (Arby)