TULANGBAWANG BARAT – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedung Meneng Rt/Rw 006/004 Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, kami tangkap pada hari Senin (29⁹/8) sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, AS , warga Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang.
AKP Fredy menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Hari Minggu, 13 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya Darma (teman pelaku).
Di tempat itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami isteri. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba,” ungkap Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(rls)