MAKASSAR�– Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdaya�seorang�Polwan�di Sulsel�Brigpol�Dewi. Dalam informasi pengumuman laman website PN Makassar, Alfian diputus bersalah karena�melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama��3 tahun. Denda Rp. 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” isi dalam amar putusanya.

Hakim juga menetapkan�barang bukti berupa 13�lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger. Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 :�355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD. Termasuk�didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708. Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2:�353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121. Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.

Sebagaimana diketahui,�Brigpol�Dewi, berselingkuh dan mengirim�video porno ke seorang narapidana di Lampung. Napi ini mengaku sebagai�perwira polisi, dan berhasil memikat�Brigpol�Dewi�hingga jatuh hati padanya. Brigpol Dewi yang sudah terlanjur jatuh cinta pun tak berpikir panjang menuruti pemintaan si pacar, termasuk saat diminta foto tanpa busana. Tak hanya foto bahkan video syur�Brigpol�Dewi�ada di tangan si Kompol palsu itu.

Brigpol Dewi terjebak ketika pacarnya itu meminta sejumlah uang.

Awalnya dituruti, lalu kemudian�Brigpol�Dewi�merasa diperas dan berhenti mengirimkan uang. Karena dia sudah tidak memberikan uang, maka foto-fotonya disebar.

 

Alfiansyah sendiri merupakan Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.

Kasus yang menjerat Alfiansyah itu terjadi pada 6 Oktober 2014. Kala itu, Alfiansyah-Ari-Riki akan melakukan pesta seks sesama jenis di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Saat menuju ke lokasi, ketiganya terlibat percekcokan di kawasan perkebunan. Selisih paham itu membuat Alfiansyah dan Ari kompak mengeroyok Riki.�Riki lalu disiksa dan dibawa ke semak-semak di perkebunan. Alfiansyah dan Ari mengeroyok Riki dengan membabu buta. Ikat pinggang dipakai unuk mencekik Riki. Setelah badan Riki lemas, keduanya meninggalkannya di semak-semak. Sejurus kemudian, Alfiansyah dan Riki ambil langkah seribu.

Mayat Riki baru ketahuan sebulan setelahnya. Polisi kemudian melacak kasus itu dan menangkap Alfiansyah. Adapun Ari masih diburu.

Pada 27 Mei 2015, PN Kota Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Alfiansyah. Duduk sebagai ketua majelis Srutopo Mulyono dengan anggota Farids Zuhri dan Anshori Hironi. Ketiganya menyatakan Aliansyah terbukti secara sah melakukan kekerasan menyebabkan orang mati.

“Saya merasa tersinggung dan patah hati, karena Riki ingin berhubungan badan dengan Ari, padahal Riki adalah kekasih saya,” ujar Alfiansyah kala itu.

Putusan 8 tahun penjara itu diterima Alfiansyah dan jaksa. Alfiansyah menjalani pidana di LP Kota Agung. Baru 3 tahun menjalani pidana, Alfiansyah kembali berulah dengan ‘menjebak’ Polwan menggunakan akun fiktif di Facebook. Si Polwan jatuh ke pelukannya.�Akhirnya, hukuman Alfiansyah ditambah 3 tahun penjara. (net)