METRO – Satuan Lalulintas Polres Metro memberikan sanksi tilang terhadap 105 pengendara yang nakal lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraannya saat melintas di Jl. Jend Sudirman Kota setempat, Rabu (12/6/2019).

Kasat Lantas Polres Metro Ajun Komisaris Muliawati Nurtya Kusnadi mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

“Dalam rangka giat rutin menertibkan pelanggar dan K2YD setelah Operasi Ketupat. Razia tersebut dilakukan di jalur dua Jl. Jendral Sudirman, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai. Dan dengan kekuatan 25 orang personil,” ucapnya.

AKP Muliawati menyampaikan, dalam razia tersebut sedikitnya terdapat 105 pengendara mendapatkan sangsi tilang.

“105 tilang, pengendara kita tilang karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dan identitas kendaraan maupun identitasnya dalam berkendara seperti SIM,” ujarnya.

Diketahui, ratusan sanksi tilang yang dilayangkan aparat Kepolisian tersebut terdiri atas 62 sanksi tilang terhadap STNK, 29 sanksi tilang SIM dan 14 sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua. (Arby)