BANDARLAMPUNG – Tim kuasa hukum tersangka H. Nuryadin, Mik Hersen, S.H., M.H., M Yani, S.H., dan Firman Simatupang, S.H., minta Polresta Bandarlampung kembali membuka penyidikan kasus tipu gelap yang melibatkan H. Darussalam yang sebelumnya telah dihentikan. Alasannya pihaknya kini telah mengantongi dua alat bukti  baru.

“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, kami melakukan kordinasi soal dumas klien kami ke Polda Lampung, ini dalam rangka minta penjelasan terkait proses hukum di Polresta Bandalampung” jelas M. Yani.

Harapannya dengan telah mendapat dua alat bukti baru ini pihaknya minta dua point penting terhadap kliennya. Pertama, status tersangka H. Nuryadin harusnya batal demi hukum atas laporan 7 September 2023 ke Polresta bandarlampung. Kedua, pihaknya minta Polda Lampung membuka kembali laporan pihaknya ke Polresta Bandarlampung dengan kembali menetapkan  H. Darussalam sebagai tersangka.

Lebih lanjut tim hukum lainnya Mik Hersen, memaparkan soal dua alat bukti itu akan menguatkan posisi hukum H. Nuryadin bahkan membebaskan demi hukum status tersangkanya. Bahkan dalam kordinasi ke Polda Lampung, tim hukum yang diterima Plh Kabag Wasidik AKBP Feizal Reza Harahap, didapat dua penjelasan.

Pertama; atas penghentian penyidikan kasus dalam laporan polisi no LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020 terkait H. Darussalam dapat dibuka Kembali.

Kedua : terhadap laporan polisi nomor LP/B/1289/IX/2023SPKT/RESTA BALAM tanggal 07 september 2023, diminta berkordinasi dengan penyidik yang menangani perkara  guna menyerahkan bukti baru.

“Kami akan ikuti arahan pihak polda, sehingga kepastian posisi keadilan klien kami bisa didapatkan, semua kami lakukan demi hukum yang ada” ujarnya.

Sementara itu, H. Darussalam, S.H., M.H., mengaku hanya bisa menyerahkan kepada Allah SWT, atas segala kezholiman yang dialaminya. Menurutnya sudah lima tahun terakhir, hampir semua bisnisnya gagal. Ini lantaran ada “cap” pada dirinya tersangka tipu gelap.

Padahal pihak Polresta Bandarlampung telah mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin,. Surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka H. Darussalam bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022.

Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.

Darussalam ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 186/VIII/2020/Reskrim tanggal 15 Agustus 2020. Ini menindaklanjuti surat laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, akhirnya mengabulkan permohonan prapradilan, dengan mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkan. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap H. Nuryadin terhadap H. Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.

“Saya pikir sudah tak ada persoalan hukum lagi. Upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. Tapi tetap saja, seperti ada “dendam” dihati pelapor,” ujarnya.

Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukan dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

“Hasil putusan prapradilan jelas, saya dinilai tidak turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Semua hanya berdasarkan keterangan M. Syaleh. Tapi tidak didukung bukti penerimaan uang, yang juga dikuatkan dari keterangan H. Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan ke M Syaleh.

“Jadi jika kasus ini sekarang coba terus dibuka lagi, semua saya serahkan kepada Allah SWT. Jujur cap sebagai tersangka tipu gelap ini telah membuat semua bisnis yang telah saya rintis sejak tahun 2020 terpuruk dan gagal. Saya nyaleg DPR-RI pun juga gagal karena dihantam isu dan stigma negatif saya pelaku tersangka Tipu Gelap.

Tapi saya tetap bersyukur  dan mengucap alhamdulillah. Saya cukup beruntung bisa kuat dan memiliki keluarga yang tabah. anak-anak dan isteri memahami dan sabar serta mendukung perjuangan saya menghadapi tuduhan dan stigma penjahat tipu gelap ini. Saya sendiri sekarang banyak fokus ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bergabung bersama komunitas jamaah tablig atau jaula, sambil menyebarkan kebaikan keliling masjid ke masjid hingga luar negeri ,” tuturnya.

Meski terus dihantam dan dilaporkan H. Nuryadin,  Darussalam mengaku tak dendam. Dia mengaku terpaksa melapor balik H. Nuryadin yang dnilai masih sahabatnya, hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sumpah palsu dan fitnah, semata berikhtiar jalan inilah yang mudah-mudahan dapat membersihkan namanya yang telah hancur akibat stigma tukang Tipu Gelap .

Sebab meski Polresta Bandarlampung sudah mencabut penetapan dirinya sebagai tersangka, tetap saja tersebar ke mana-mana, dirinya dikatakan telah melakukan tipu gelap.

“Inilah latar belakang saya melaporkan balik H. Nuryadin atas sumpah palsu. Tak ada dendam dihati saya. Tapi ini semata ikhtiar memulihkan nama baik saya yang selama ini terus terzolimi,” jelasnya.

Darussalam pun mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada penyidik Polresta Bandarlampung yang telah merespon laporannya melalui PH Ujang Tommy, S.H., M.H. Dimana kini H. Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka sumpah palsu dan fitnah terhadap dirinya.

“Banyak dilemparkan isu untuk menyudutkan saya dan polisi. Seolah-olah saya menyuap polisi agar kasus ini diusut. Padahal itu tidak benar. Bohong semua. Darimana saya uang. Semua bisnis saya hancur dan tak ada penghasilan selama lima tahun terakhir. Saya serahkan saja ke Allah SWT atas semua fitnah yang muncul. Sekali lagi semua itu tidak benar. Penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin semata karena profesionalitas kinerja penyidik yang merasa yakin jika laporan saya benar dan cukup bukti dibawa ke pengadilan. Apalagi H. Nuryadin adalah tokoh, orang kuat dan banyak kenalannya. Ada Mantan Kapolda Lampung dan lain-lain. Jadi saya yakin penyidik tidak berani main-main dan benar-benar tegak lurus sangat profesional sesuai SOP  dalam melakukan penyidikan,” pungkasnya.(red)