PESAWARAN – Jajaran Polres Pesawaran melalui Polsek Padang Cermin mengamankan empat orang yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratay Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., SH melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/9/19) menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tgl 08 September 2019, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja ke warung untuk membeli rokok.
Setelah pelaku pergi, korban mengetahui uang yang diberikan tersebut palsu. Lalu korban beserta masyarakat dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kita amankan atas Hamzah Somad (23) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, Jihad Somad (30) Hamdan Somad (26) dan Sandri Sabet (16) Warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng. Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar. pecahan Rp20.000 sebanyak 57 lembar dan pecahan Rp5.000 sebanyak 16 lembar,” katanya.
Polisi juga menyita 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. 1 (satu) unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 (satu) buah buku kir. Rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus. Rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus. Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus. Rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus
“Petugas juga mengamankan uang asli atau uang hasil dari kejahatan pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan senilai Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar. Uang pecahan senilai Rp5.000 sebanyak 52 lembar. Uang pecahan senilai Rp. 2.000 sebanyak 67 lembar. Uang pecahan senilai Rp1.000 sebanyak 10 lembar,”pungkasnya (Don)