METRO – Ramainya pemberitaan di media terkait virus corona mengakibatkan kelangkaan sejumlah perlengkapan medis seperti Masker dan Handsanitizer di Kota Metro. Jajaran Kepolisian Resor Metro berkomitmen memberikan ancaman tegas bagi oknum masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menyampaikan, Polisi akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kelangkaan tersebut di Bumi Sai Wawai.

“Hal ini untuk memberikan efek Jera� kepada oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan kepentingan umum,” ucapnya, seperti dirilis humas Polres Metro, Jumat (6/3/2020).

Jika terbukti melakukan penimbunan, oknum masyarakat tersebut akan dijerat pasal 107 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Untuk oknum yang terbukti menimbun barang masker, hand�sanitizer dan alat kesehatan lainnya akan�dijerat pasal 107, UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar rupiah,” ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat Bumi Sai Wawai, untuk tidak panik namun tetap waspada terkait dengan berita virus yang tengah marak diperbincangan baik dimedia online maupun media social.

“Sebagai upaya untuk pencegahan terhindar dari virus ini adalah yang pertama, cuci tangan secara teratur 6 langkah yang sesuai dengan panduan WHO. Yang kedua, tetap menggunakan masker ditempat keramaian ataupun sedang menderita batuk. Yang ketiga, berhati-hatilah kontak langsung dengan hewan,” pesan AKP Gigih.

Selain itu, ia juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk rajin berolahraga serta berdoa agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Rajin olahraga dan istrirahat yang cukup. Bagi masyarakat yang telah mengalami gejala sakit segeralah ke klinik atau rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Dan terakhir yang paling penting adalah berdoa, berdoa meminta perlindungan dijauhkan dari segala penyakit,” tandasnya. (Arby)