BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) hanya menuntut kurungan penjara 2,5 tahun pada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah dalam kasus korupsi uang sampah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (11/8), JPU justru menuntut kurungan penjara lebih tinggi pada anak buah Sahriwansyah, yakni eks Kabid Tata Lingkungan DLH, Haris Fadillah, dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Sehari sebelumnya, anak buah Sahriwansyah lainnya, mantan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati, dituntut 4,5 tahun penjara.
Kok bisa begitu?
JPU Endang Supriyadi, menjelaskan, tuntutan Sahriwansah lebih ringan karena dia telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,89 miliar, sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan.
Selain penjara, JPU juga meminta hakim menjatuhkan denda pada Sahriwansah sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Juga membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp27 juta.
Sementara, tuntutan untuk Haris ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp717 juta subsider satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Jika Haris tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi.(rilis.id)