METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro kembali mengamankan seorang warga Kota setempat yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai pada Rabu 25 September 2019 lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tertangkapnya seorang terduga pengedar berinisial RPS alias Londo (36) tersebut sekira pukul 10.00 WIB saat akan bertransaksi di Jl. AR Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.
“Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Tersangka diamankan berdasarkan LP / 364 – A / IX / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 25 September 2019,” ungkapnya, Jum’at (27/9/2019).
Kasat menyebutkan, Londo yang merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung RT 039 RW 013 Kecamatan Metro Barat ditangkap bersama sepaket barang bukti narkotika jenis sabu.
“Hasil penyelidikan team opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka di Jl. A.R Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah lipatan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah lipatan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekira setengah Gram. Selain itu Polisi juga mengamankan 2 unit Handphone dan 1 unit mobil yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, RPS alias Londo diamankan di Mapolres Metro. (Arby)