PESAWARAN – Masrirozi alias Ozi (42) yang merupakan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi. Warga Desa Suka Jaya Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran ini ditangkap dengan sangkaan melakukan pembalakan liar.

Penjelasan polisi, Ozi diduga terlibat illegal logging di Register 21 Pesawaran.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 8 daerah pemilihan (Dapil) 5,” jelas Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi saat gelar ekspos kasus di Halaman polres setempat, Senin (3/9).

�Untuk.urusan.itu kita serahkan ke pihak KPUD dan Bawaslu,� tambahnya.

Yang.pasti, kata Kapolres, Ozi dan dua kawannya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf B jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 87 Ayat 1 (huruf) a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

�Dengan ancaman kurungan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,� kata Syaiful.

Dijelaskan, selama Agustus 2018, Satuan Reserse Kriminal dan Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan 23 tersangka pelaku kejahatan. Rinciannya, delapan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, 12 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta tiga pelaku illegal logging.

�Penangkapan ke 23 tersangka ini hasil kinerja dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pesawaran selama Agustus ini,� katanya.

Menurutnya dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa empat unit kendaraan roda dua, STNK dan BPKB serta satu tas dan baju plus celana yang dibeli dari hasil kejahatan. Kemudian, 19,5 kubik kayu sonokeling , serta 9,9 gram sabu-sabu siap edar. (don)