METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja di Jl. Banteng Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat pada Senin 13 Januari 2020 kemarin.

Terduga penyalahguna narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan sabu-sabu itu dibekuk polisi tanpa perlawanan sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menjelaskan, tersangka berinisial OS (24) dan AP (18) ditangkap berdasarkan LP / 15 – A / I / 2020 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 13 Januari 2020.

“Kita mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu dan narkotika jenis tanaman ganja. Kedua pelaku tersebut diamanakan di Jl. Benteng Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat,” ucapnya, Selasa (14/1/2020).

AKP Junaidi mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui merupakan warga desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kab. Lampung Tengah tersebut dibekuk besama dengan barang buktinya.

“Saat dilakukan penggeledahan pada para tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis tanaman ganja serta 1 buah kaca pirex yang ditemukan didasbor sebelah kanan sepeda motor tersangka,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya OS dan AP terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, serta pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Arby)