METRO – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polisi saat melintas di Jl. Kamboja Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro pada Rabu 3 Juli 2019 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, terduga pengedar yang diamankan tersebut berinisial WC (24) alias Gudel seorang Wiraswasta warga Jl. Diponegoro No. 39 RT 023 RW 004 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat.
“Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. WC dibekuk polisi berdasarkan LP / 254 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 03 Juli 2019,” terangnya kepada awak media, Kamis (4/7/2019).
Kasat menjelaskan, tersangka pria kelahiran Tejosari 15 April 1995 silam itu diciduk Polisi menyusul adanya laporan masyarakat bahwa WC kerap bertransaksi yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu.
“Kronologis Penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal laks lidik kemudian langsung diamankan 1 tersangka di Jl. Kamboja Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro,” ucapnya.
AKP Fredy menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu.
“Ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dan 1� buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang juga di duga narkotika jenis sabu,” tandasnya.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka WC kini diamankan di Mapolres Metro. (Arby)