PESAWARAN � Selama kurun waktu 3 bulan, Februari hingga April 2019, Jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan peredaran dan penggunaan narkotika serta pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari kasus ini, polisi menahan 28 orang sebagai tersangka.

Yang teranyar, polisi melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sidik Wiranata (37) warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Pringsewu.

�Kita pihak polres melalui Team Hiu Pahawang kembali berhasil mengamankan tersangka Curat dengan tersangka atas nama Sidik Wiranata (37) warga Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Pringsewu pada Senin (8/4), � kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A Sunggoro melalui rilisnya, Senin (15/4).

Kata dia, penangkapan tersangka Sidik ini dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B- 318 / IV /2019/RES Pesawaran Tanggal 08 April 2019 dengan pelapor atas nama Harnadi (52) warga Desa Sukaraja V Gedongtataan dengan kronologis kejadian, pada hari Senin (8/4) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua unit laptop, dua unit hardisk eksternal dan dua unit handphone merk Oppo F9 dan handphone merk Xiomi.

�Cara pelaku melakukan aksinya membuka jendela belakang rumah terlebih dahulu dan kemudian mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur terlelap dan kemudian pelaku langsung membawa hasil curian tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,� pungkasnya (Don)