BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang (Tuba) Tahun Anggaran 2019, Rabu (9/6/21). Duduk di kursi pesakitan, mantan Kadisdik Nasarudin dan pihak swasta Guntur Abdul Nasser.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Heliansyah mendakwa kedua terdakwa rugikan negara terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik dan prasarana yang bersumber dari APBD Tulangbawang. Nilainya mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

Keduanya melakukan korupsi dengan modus memotong 10-12 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2019, ke sekolah ditingkatan SD, SMP, SKB, hingga PAUD.

Keduanya bakal didakwa dengan berkas terpisah, dan menerima tiga dakwaan yakni kesatu dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3, atau kedua didakwa dengan Pasal 12 huruf (f) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Atau ketiga dengan dakwaan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (red)