METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pemuda yang hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost Jl. Madya Paraja No. 02 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menerangkan, penangkapan terhadap pemuda berinisial RCU alias Siut (19) tersebut dilakukan sekira pukul 00.30 WIB pada Jum’at 21 Februari 2020.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kost tersebut sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilaksanakan lidik kemudian melakukan penggerbekan terhadap RCU di kamar kost,” ungkap AKP Junaidi, Jum’at (21/2/2020).
Pemuda yang diketahui merupakan warga dusun 33, desa Siraman Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur itu diamankan berikut barang bukti sepaket sabu dan seperangkat alat hisapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisapnya atau bong,” ujarnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, RCU alias Siut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Arby)