TUBABA —Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bara (Tubaba), Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang pelaku, diantaranya 1 orang pelaku pencurian disebuah bengkel berinisial PT (18) dan satu orang sebagai penadah hasil barang Curian di sebuah bengkel berinisial WPA (25).

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial PT (18) , berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan seorang pelaku penadah barang hasil curian tersebut berinisial WPA (25) yang merupakan warga Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel dan penadahnya. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, SIK mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit Bor duduk Merk MODERN warna hijau yang telah dijual pelaku terhadap seseorang yang berinisial WPA (25).

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Untuk pelaku an. PT dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku an. WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (humas)