BANDAR LAMPUNG – Para Aparatur Negeri Sipil (ASN) tampaknya harus mengubur keinginan berlibur di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah Provinsi Lampung mengekor keputusan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

“Pemerintah pusat resmi melarang ASN untuk cuti saat libur Nataru tahun ini. Maka ini juga berlaku bagi ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung,” kata Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Kamis (28/10).

Fahrizal mengatakan, pihaknya belum menerima SKB tersebut. “Tapi jika sudah menerima, maka kami akan segera meneruskan ke OPD dan kabupaten/kota,” kata dia.

Dengan ketentuan itu, dia mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberikan izin cuti ASN untuk keadaan mendesak.

“Kepala OPD jangan memberikan izin ketika ASN mau cuti, harus dengan keadaan sangat mendesak. Cuti harus melalui izin pimpinan. Jadi harus dengan kondisi yang memastikan boleh atau tidak diberikan izin cuti,” tegasnya.

Menurutnya, larangan ASN untuk mengajukan cuti tersebut sebagai langkah antisipasi dalam menekan persebaran Covid-19 di Lampung yang disebabkan tingginya mobilitas masyarakat.

“Setiap sambutan saya juga selalu sampaikan kepada ASN untuk mengurangi mobilitas. Untuk imbauan ini sudah tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada ASN,” pungkasnya. (lpc)