BANDAR LAMPUNG – Biadab. Mungkin itu bahasa yang tepat untuk menggambarkan prilaku Endang, warga Wayhalim, Bandar Lampung. Bayangkan, ia tega merudapaksa tiga anaknya sendiri meski dua diantaranya berstatus anak tiri. Mirisnya lagi, dua yang dicabuli masih berusia lima tahun.

Korban berinisial AJ (16), TT (5), dan A (5) diperlakukan tidak senonoh sejak 2017.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Kamis (28/10) siang.

Pandra menjelaskan,  aksi bejat tersangka dilaporkan paman korban. Setelah dilakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan, mulanya Endang yang berprofesi sebagai juru parkir di Wayhalim ini hanya mengaku melampiaskan aksi bejatnya sejak 14 Oktober 2021.

“Dalam aksinya, pelaku mencari jam yang tepat pada waktu dini hari. Saat itu, ibunya sedang terlelap tidur,” kata.

 

Saat beraksi, pelaku memberikan ancaman kepada korban AJ agar tidak menceritakan perbuatan jahatnya. Jika melapor, ia mengancam akan menceraikan ibu korban.

“Pelaku ditangkap Selasa (19/10). Awalnya pelaku mengelak, tetapi tim bekerja berdasarkan barang bukti yang ada dan pembuktian secara ilmiah bekerjasama dengan LSM Damar dan UPTD PPA Provinsi Lampung,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, terbongkar adanya dua korban lain yakni inisial TT dan A. Pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pelaku lebih berat menjalani hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” katanya. (lpc)