METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba,� Senin (9/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra, mengungkapkan kedua tersangka tersebut diamankan setelah diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Metro.
“Kedua pelaku kami tangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Saat dilakukan pengeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil yang di simpan di dalam bungkus rokok,” jelas AKP Fredy Aprisa Putra, Selasa (10/09/2019).
Berdasarkan LP / 345 – A / IX / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 09 September 2019. Kedua pelaku tersebut berinisial AN (27) dan JN (36) seorang berprofesi sebagai buruh.
“Setelah kita amankan AN warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, lalu dilakukan pengembangan dan kami mengamankan pelaku berikutnya yang berinisial JN warga Gunung Batin Baru, Rt/Rw 002/001, Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil, polisi juga mengamankan kaca pirex yang merupakan perlengkapan alat hisap sabu.
Kini, kedua pelaku tersebut berada di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Arby)