TUBABA – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 orang pemuda terduga penikmag narkoba jenis shabu di jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (4/2/2024).
“Terduga pelaku inisial SF (34 tahun) asal Kelurahan Mulya Asri dan DS (30) asal Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 4 Februari 2024.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna biru.
Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.
“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Kedua terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (humas)