PESAWARAN – Sebanyak tiga orang tersangka warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran diamankan Satres Polres Pesawaran Polda Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik, MH mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba. Kemudian Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Tersangka ditangkap di Dermaga Pantai Mutun Minggu (24/1) sekira pukul 20.00 WIB. Ketiga warga tersebut adalah HP alias ucil (24) warga Desa Hanura, HR (24) warga Desa Hanura dan BP (28) warga Desa Hanura. Ketiganya masuk dalam Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Senin (25/1/2021)

Untuk barang bukti yang di amankan, lanjut Kapolres, dari tersangka HP alias ucil (24) HR (24) satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,20 gram dan dua unit handphone, sementara dari tersangka BP (28) diamankan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, seberat Berat Brutto Sabu : 0,78 gram dan satu unit handphone.

“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Don)