METRO – Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua orang pria berstatus mahasiswa yang kedapatan membawa sinte atau yang lazim dikenal sebagai tembakau gorila.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua mahasiswa berinisial AW (23) dan ADN (19) tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terdapat Jl. Pala No. 06 RT 039 RW 018 Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan AW orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila disebuah rumah. Di tempat yang sama dengan waktu berbeda sekira pukul 16.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang lagi berinisial ADN,” jelas Kasat, Sabtu (11/1/2020).

AKP Junaidi juga mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut masing-masing merupakan warga Metro Pusat dan Metro Timur.

“AW merupakan warga kelurahan Iring Mulyo kecamatan Metro Timur dan ADN warga kelurahan Imopuro kecamatan� Metro Pusat,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menemukan dua paket sinte yang disimpan masing-masing tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan pada AW ditemukan barang bukti berupa satu paket sinte tersimpan dalam kotak rokok pada tas selempangnya. Sementara dari ADN ditemukan juga satu paket sinte tersimpan dalam sebuah kotak rokok di dalam tas ransel miliknya,” tandasnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka mahasiswa tersebut diamankan di Mapolres Metro. (Arby)