BANDAR LAMPUNG – Kejati Lampung telah menyita dan memblokir uang Rp23 miliar milik HE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada 9 Desember 2024 lalu. Uang tersebut merupakan hasil korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT LEB.

Saat di hubungi, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (13/2/2025) menyampaikan bahwa perkembangan kasus PT LEB sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, terakhir saksi dari Pertamina.

“Selanjutnya kami lagi koordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara,” imbuhnya.

Sejauh ini, Pidsus Kejati Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan 2 kali menyita uang. Totalnya senilai Rp84 miliar. Uang yang disita diduga ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT LEB untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.

Dari 27 orang saksi yang sudah dipanggil, diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM
Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB, dan saksi lainnya. Tahapan pemeriksaan saksi-saksi l ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

(Iman Prihartono)