METRO – Memasuki awal bulan Desember 2018, Jajaran Sat Narkoba Polres Metro mengamankan seorang residivis yang kembali kambuh menyalahgunakan sabu.
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasat Narkoba Polres setempat AKP Fredy Aprisa Putra Parina menjelaskan, residivis kambuhan berinisial WI (33) tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 400 – A / XII / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 05 Desember 2018.
“Malam itu sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan satu orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat,” ucapnya kepada awak media, Kamis (6/12/2018).
Kasat Narkoba menyebutkan, WI yang merupakan warga Kec. Metro Utara dan berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sebelumnya juga pernah ditangkap dalan kasus serupa.
“WI ini residivis, pernah ditangkap dan ditahan oleh Sat Narkoba Polres Metro beberapa tahun yang lalu dan sudah vonis dan bebas, kemudian akhirnya kumat lagi,” kata AKP Fredy.
Pada saat ditangkap, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang berada disekitar tersangka.
“Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu, yang berada disekitar tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini WI berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro.
“Tersangka berikut barang Buktinya berupa satu paket kecil sabu, satu buah dompet warna hitam yang berisi identitas, KTP, SIM B, kartu ATM BNI, Satu kendaraan R4 Merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor Polisi BE 2398 FH, satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, dan Satu buah STNK, kini kita amankan di Mapolres Metro,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WI terancam pasal 112 dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Arby)