LAMPUNG BARAT – Pelaku spesialis pencurian�dengan modus pecah kaca mobil, yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Lambar, berhasil ditangkap oleh anggota Tekab Polres Lampung Barat. Satu dari tersangka berinisial HN.
Keberhasilan penangkapan tersebut�merupakan pengembangan dari olah TKP dengan memanfaatkan rekaman CCTV.
Penangkapan pelaku dilakukan pada saat anggota Tekab sedang melaksanakan Mobiling Wil. Secara kebetulan polisi melihat kendaraan pelaku -sesuai ciri-ciri di CCTV- berada di pasar tersebut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.,didampingi Kasat Reskrim Faira Arista, S.I.K., mengatakan kemungkinan keberadaan pelaku di pasar tersebut sedang mencari mangsa kejahatan berikutnya.
�Tapi gerak gerik pelaku diketahui anggota kita, ” jelas Kapolres, Kamis (15/11/18).
Korban terakhir para pelaku adalah Peratin Pekon Suka Banjar dan bendaharanya. Saat kejadian, korban sedang makan di Warung Makan Ayam �Bakar Mas Yanto di wilayah Pasar Liwa.
Setelah mengambil uang dana desa yang peruntukannya buat insentif aparat Pekon, yang berjumlah Rp180 juta. Setelah makan dan kembali ke mobilnya, korban mendapati kaca mobilnya pecah. Beruntung uang dibawa korban ke warung makan, sehingga selamat dari pencurian.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan, tas dan barang lain yang disita di kediaman pelaku. Diduga selama beraksi pelaku lebih dari satu orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. (Jul)