BANDAR LAMPUNG – Kolaborasi antara Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat akhirnya menghentikan petualangan spesialis pencuri Ranmor dan spesialis pencuri rumah kosong.

Tim Resmob Ranmor Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Tim Reskrim Polsekta Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) rumah pengurus PWI Lampung Sony Eriko di Jalan Kamboja No.31 Kebunjahe – Enggal Bandar Lampung.

Pelaku bernama RK alias Kiki (24) warga Gunungsari – Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. Tersangka RP berhasil dicokok petugas Resmob Polresta Bandar Lampung pada 26 Januari 2025 (minggu dini hari) di wilayah Pasar Gintung ketika ingin beraksi melakukan pencurian Motor.

Secepat kilat aksi tersebut digagalkan oleh Tim Resmob Polresta Bandar Lampung berkat kerjasama dengan Tim Reskrim Polsekta Tanjung Karang Barat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dedi Heriyanto bersama dengan anggotanya.

Acungan Jempol serta apresiasi pantas dan wajib kita tujukan kepada Kepolisian Polresta Bandar Lampung, terutama Tim Resmob dan Unit Ranmor yang bekerja tidak kenal lelah berhasil membongkar Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor R2.

“Atas nama keluarga besar kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsekta Tanjung Karang Barat atas berhasil menangkap pelaku sekaligus menemukan motor kami,” ujar Sony Eriko yang telah puluhan tahun menjadi wartawan di Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung serta bebera Poksekta di Bandar Lampung ini.

Korban Sony Eriko pada tanggal 7 Desember 2024 motor Vario warna putih strip biru Nopol. BE 4164 TU dibawa kabur oleh tersangka RP alias Kiki.

Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu Gan (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes.Pol. Alfret Jakob Tilukay membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, pada hari Minggu (26-januari-2025) sekitar pukul 01.30 wib pelaku RP berhasil kami tangkap. Kini pelaku sudah kami tahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28-1-2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman dan didalam rumah.

Kepada petugas Kepolisian, RP mengaku telah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember tahun 2024 di Jalan Kamboja No.31 Enggal Bandar Lampung dan pada hari Kamis (23-1-2025) di wilayah Gunung Sulah – Sukarame Bandar Lampung.

“Motor curian dibawa kabur dengan cara di step dan setelah sudah berada ditempat yang aman, baru dihidupkan oleh pelaku,” kata Enrico.

“Terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Residivis Narkoba dan Meresahkan Masyarakat

Dari informasi yang dihimpun media online ini, RP alias Kiki adalah residivis narkoba jenis sabu sabu.

Catatan jejak kriminalnya yakni pada tahun 2021 RP pernah ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung Subdit 3 dengan kasus pemakaian dan peredaran sabu sabu.

RP juga pada bulan tanggal 23 November 2024 tercatat sebagai pelaku pencurian sebuah warung di Sawah Brebes Tanjung Karang Timur.
Belum lagi di beberapa tempat RP alias Kiki sering menggelapkan Handphone dan menggelapkan uang warga masyarakat.

“Selain itu juga dia sering menipu dengan modus.meminjam motor dan uang korban,” kata salah seorang korban yang enggan disebut namanya.

Akhir sebuah petualangan seorang Pencuri dan Residivis Narkoba kini mendekam di Sel Tahanan menunggu sidang selanjutnya sebagai penebus dosa.(sony/dbs)