METRO – Diduga hendak mengedarkan enam paket Sabu, pria berinisial JN (34) warga Bedeng 56 A Kelurahan Sumber Gede, Kecamtan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menyebutkan, JN dibekuk sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (26/1/19) saat akan melakukan transaksi di Kota Metro.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa JN akan melakukan transaksi sabu-sabu di Metro,” ucapnya kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Polisi menemukan sebanyak enam paket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka JN dalam pakaiannya.

“Setelah kami amankan JN kemudian kami geledah disekitar badan dan pakaian tersangka. Kami menemukan enam paket sabu-sabu siap edar. Keenam paket sabu itu di sembunyikan dalam tiga tempat yang berbeda. Empat paket sabu ditemukan didalam bungkus rokok, satu paket berada di luar,;kemudian satu lagi dalam keadaan digulung,” beber AKP Fredy.

Kini tersangka JN berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Dirinya terancam pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Arby)