METRO -� Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil.mengungkap 14 kasus dalam 14 pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2018. Dari jumlah itu, polisi meringkus 9 orang tersangka berikut barang buktinya.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik menjelaskan, Operasi Sikat tersebut berlangsung selama dua pekan, mulai 20 Agustus hingga 2 September 2018 lalu.
“Selama 14 Hari Polres Metro berhasil mengungkap 14 kasus Curas, Curat dan Curanmor dengan jumlah tersangka 9 orang. Yang mana 2 orang tersangka diantaranya merupakan remaja dibawah umur dan 7 orang tersangka lainnya sudah dewasa. Dan dari ke 9 orang tersangka tersebut terdapat 2 orang juga yang terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dan di tempat kejadian perkara kedapatan membawa sajam dan senpi,” terang Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Try Maradona menerangkan, dari 9 orang tersangka tersebut 1 diantaranya telah serahkan ke Kejaksaan Negeri Metro lantaran masih dibawah umur.
“Yang kita ungkap ada 14 kasus C3, seperti yang dijelaskan Kapolres Metro bahwa kita telah mengamankan 9 tersangka dan 2 diantaranya masih dibawah umur serta salah satu dari kedua tersangka telah diserahkan ke kejaksaaan. Kami juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil jenis pick up, serta berbagai barang bukti lainnya seperti puluhan bungkus rokok dan lainnya,” ungkapnya.
Kesembilan tersangka tersebut masing – masing berinisial
1. AR alias CR kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
2. RK alias PT (18) warga Jalan Selagai Keluruhan Iring Mulyo, Metro Timur Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
3. BR alias UO kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
4. FA (17) warga jalan sulawesi Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan).
5. ST alias MA warga Tanjung Ratu,Way Pengubuan, Lampung Tengah Kasus Curanmor.
6. MS (19) warga Kampung sawah, Hadimulyo Barat, Metro Pusat kasus Curas.
7. MN warga Kampung sawah, Hadimulyo Barat, Metro Pusat Kasus Curas.
8. PHS (15) warga Tanjung Raja, Lampung Utara kasus Curat.
9. IFW (19) warga Tanjung seneng, Bandar Lampung kasus Curat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang tersangka berinisial ST juga diminta untuk mempraktekkan caranya mencuri kendaraan.
Sementara dari pengakuan tersangka ST, setiap kali beraksi dirinya menyasar kendaraan bermotor matic.
“Motor matic yang mudah diambil, ya kalo stang ke kiri itu sebenernya gak masalah tapi agak lama, ya karena kunci T nya nyakut kalo dipantek, tapi tetap bisa di ambil,” ujarnya.
Selain itu dihadapan petugas dan awak media, tersangka ST tersebut menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat serta memberikan tips agar kendaraan bermotor tak mudah digondol maling.
“Saya minta maaf kepada keluarga dan masyarakat. Saya menyesal. Saya harap masyarakat yang memiliki motor untuk mengunci kendaraan yang diparkir dengan stang ke arah kanan. Kalo bisa kasih gembok dicakramnya. Gembok nya yang warna kuning supaya orang yang mau ngambil kesulitan dan tidak jadi ngambil motor itu,” bebernya. (Arby)