METRO – Upaya memberantas jaringan peredaran Narkoba di Bumi Sai Wawai terus digalakkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membekuk satu orang terduga kurir narkotika jenis sabu, pada Selasa (4/92018) lalu. Sementara, satu orang lainnya yang diduga sebagai bandar masih buron.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mengungkapkan, tersangka yang di duga sebagai kurir berinisial RZ (24) tersebut merupakan Target Operasi (TO) jajarannya.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan TO Polres Metro. RZ ini berperan sebagai kurir sekaligus pemakai. Pada saat diamankan petugas dari kediamannya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, tidak ada perlawanan dari RZ,” jelas AKP Fredy saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/9/2018).

AKP Fredy menjelaskan, RZ diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP /� 287-A / IX / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 05 September 2018. RZ di tangkap tanpa perlawanan di kediamannya sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan RZ petugas mendapati beberapa paket sabu sisa pakai.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Empat buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu, dan Empat buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, serta Satu perangkat alat hisap sabu atau bong. Dan dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak,” paparnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan, barang haram milik RZ tersebut didapat dari rekannya berinisial F yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Untuk barang didapat dari teman RZ berinisial F. Pasca penangkapan kita menuju kerumah F akan tetapi sudah tidak ada dirumah, diperkirakan F sudah mengetahui bahwa tersangka RZ ini sudah kita tangkap. Untuk identitasnya, F ini masih warga seputaran Metro dan peran F sendiri indikasinya adalah pengedar di wilayah Metro. Saat ini F masih buron dan dalam pengejaran Polisi,” ucap AKP Fredy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. RZ dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kurungan penjara paling lama 20 Tahun. (Arby)