KOTABUMI – Satnarkoba Polres Lampung Utara menetapkan oknum Camat inisial ND (49) dan seorang sopirnya Abdul Rohman (49) hanya sebagai penguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui oknum Camat Inisial ND, mengakui usai mengkonsumsi sabu-sabu bersama sopirnya Abdul Rahman.
“Sebelumnya menyuruh sopir membeli sabu sebanyak satu paket seharga Rp 200 ribu. Dan setelah itu kami berdua mengkonsumsi sabu-sabu. Saya mengkonsumsi sabu karena alasan untuk menghilangkan stres aja,” kata kasat menirukan penuturan oknum Camat tersebut, Rabu (5/9).
Hal sama diakui oleh sopirnya yaitu Abdul Rohman (49). Selain sabu, dirinya juga mengkonsumsi daun gaja.
“Selain mengkonsumsi daun ganja sang sopir oknum Camat juga kerap mengkonsusmsi sabu-sabu di rumahnya,” kata Kasat.
Saat ini mereka masih terus menjalani pemeriksaan dan dari hasil tes urine Oknum Camat dan sopirnya dinyatakan potisif mengkonsumsi sabu.
Sementara itu, Pemkiab Lampura masih menunggu hasil penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum camat Kotabumi Utara.
“Yang jelas untuk tindakan kita lakukan berikutnya pada bersangkutan menunggu hasil penyelidikan dan instruksi dari Bupati. Pastinya itu akan diganti sementara waktu ini, sambil menunggu proses hukumnya berjalan,” kata Sekdakab Lampura, Samsir.
Dia menegaskan oknum camat tak akan diberi pendampingan hukum. Ssebab sandungan kasusnya dianggap sebagau musuh pemerintah.
“Jadi itulah yang sering kami katakan pada mereka (ASN), jangan sekali-kali mencoba. Kalau sudah kecanduan susah akan menghilangkannya, kalau sudah kejadian beginikan diri sendiri yang susah,” terangnya. (lpc)