PESAWARAN – Tim Gabungan Sat.Reskrim Polres Pesawaran & Polsek Gedung Tataan Minggu (7/7/19) sekitar pukul 03.30 WIB mengamankan 1 orang pelaku pencurian dan penipuan di Kecamatan Negri Katon Pesawaran.
“Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B-686 / XI / 2018 / PLD LPG/ RES PESAWARAN / SEK TATAAN, Tanggal 17 November 2018. Pelapor, Kasino sebagai korban yang melaporkan pelaku Sulianto warga Dusun Batu Lincir Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon Pesawaran,” ungkap Kapolres Pesawaran Popon Ardianto.
Popon menceritakan, pada Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 08.00 WIB di ladang korban Desa Tresno Maju Kecamatan setempat, telah terjadi pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku bersama 4 rekannya mendatangi ladang korban lalu pelaku menebang 6 pohon kayu jati milik korban dan dibawa pergi oleh pelaku.
“Pelaku melanggar pasal 362 KUHP berdasarkan pengakuan pelaku pernah melakukan TP Pencurian kayu jati di ladang korban dengan 4 rekannya,” pungkasnya (Don)