PESISIR BARAT – Meskfi sempat� melarikan diri dua tahun lamanya, AA (23) warga Pekon Way Tias, Kecamatan� Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan jajaran Polsek Bengkunat.

Kepada wartawan,;Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S. Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan tersangka AA sudah masuk daftar pencarian orang� (DPO) sejak 2017 dengan kasus pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Napuh (Tragulus Napu) dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan� (TNBBS).

“Penangkapan tersangka berdasarkan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, 4 Oktober 2017, bahwa telah terjadi penangkapan hewan dilindungi, oleh tersangka AA.Sementara tiga tersangka lainnya, D (25) warga pekon Bandar Dalam,Bangkunat Pesisir Barat, U (27) warga Pekon Bandar Dalam, Bangkunat dan A (24), warga Pekon Way Tias , masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Ono , Minggu� (7/7/19).

Dijelaskan tindakan para tersangka, melanggar PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman terhadap perburuan liar yaitu diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

“Kami (kepolisian) sangat serius dan tidak main-main dalam menangani tindak kriminal. Pelakunya akan ditindak tegas. Apalagi sampai� merusak sumber daya alam dan ekosistemnya.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perburuan liar dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api illegal dengan ancaman 10 Tahun penjara,” ucap Ono.

Saat ini tersangka AA dan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara� (TKP), sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat, berupa dua ekor binatang yang diduga Napuh dalam keadaan terpanggang berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu� pucuk senapan angin, satu� buah HP Mito warna biru type A82 yang terdapat video dan gambar perburuan pelaku, satu buah seling jerat, satu lembar kulit namun yang sudah terbakar, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua timah, satu� plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata jenis locok. (Gus)