METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan dua orang yang diduga melakukan tidak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret di Jl. AR Prawiranegara, Kel. Metro Kec. Metro Pusat, Senin (25/2/2019).
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, kedua tersangka diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap korban berinisial RK (20) warga Wonokerto, Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur.
“Semalam sekitar pukul 20.00 WIB, Timsus Gabungan Tekab 308 dan piket Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curas jambret di Jl. AR Prawiranegara. Kedua tersangka masing-masing berinisial BN (25) dan DM (19), merdeka merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur dan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,” terangnya, Selasa (26/2/2019).
AKP Gigih menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus membuntuti korban.
“Pelaku melakukan penjambretan sekira pukul 19.00 WIB, dengan cara para tersangka menbuntuti korban dengan menggunakan sepeda motornya, ketika mengendarai roda 2 dan mengambil paksa donpet milik korban yang ditaruh di dashbord motor sebelah kanan dan pelaku kabur ke arah kampus,” ujarnya.
Kemudian, sekira pukul 19.35 WIB Timsus Gabungan dan piket mendapat info bahwa� telah terjadi tindak pidana curas jambret.
“Kemudian melakukan pengejaran bersama-sama dengan warga memburu tersangka yang kabur dan meninggalkan motor yang dibawanya. Dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini para pelaku berikut barang buktinya diamankan Sat Reskrim Polres Metro. (Arby)