BANDARLAMPUNG � Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang membebaskan terdakwa Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan Rose Setiyawati anak dari H. Zainal Mutaqin. Dalam putusan tingkat kasasi, MA menghukum kedua terdakwa kasus pemalsuan surat itu dengan pidana penjara tiga tahun.

�M E N G A D I L I : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Bandarlampung; Membatalkan Putusan PN Tanjungkarang No 254/Pid.B/2023/PN TJK tanggal 5 Desember 2023; MENGADILI SENDIRI; Menyatakan Terdakwa 1. Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan Terdakwa 2. Rose Setiyawati anak dari H. Zainal Mutaqin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Pemalsuan surat secara bersama-sama� sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,� demikian amar putusan MA RI sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2024.

Putusan nomor perkara 429 K/Pid/2024 diketuk hari Kamis, 18 April 2024. Sebagai ketua majelis hakim tingkat kasasi adalah Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.

Sebelumnya pada hari Selasa, 5 Desember 2023, PN Tanjungkarang dalam putusannya membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

�M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin H. ZAINAL MUTAQIN dan Terdakwa ROSE SETIYAWATI Anak Dari H. ZAINAL MUTAQIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua Penuntut Umum; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,� demikian amar putusan majelis hakim PN Tanjungkarang.

Atas vonis tersebut, JPU pun langsung mengajukan kasasi ke MA. Terdakwa Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan adiknya Rose Setiyawati sendiri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Alasannya JPU menilai keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana �terbukti bersalah melakukan tindak pidana �telah membuat surat paslu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hak dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian�. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama primair melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Seperti diberitakan kedua terdakwa dijerat JPU Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., dengan pasal berlapis. Hal ini diketahui dari surat dakwaan yang diterima Redaksi BE1Lampung.com. Dimana terdakwa Agus Setiawan yang beralamat di Jl. Mawar, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara dan adiknya Rose Setiyawati yang beralamat di Jl. Veteran, Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Primair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat 2. Lalu dakwaan kedua yakni melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat I ke (1) KUHP.

Alasannya keduanya dinilai telah melakukan atau menyuruhkan melakukan, atau turut serta melakukan, atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk dilakukan perbuatan membuat surat palsu, atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Yakni berupa surat kuasa khusus nomor 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

Dalam kasus ini juga menyeret nama Heru Hadi Hartono, S.H., M.H., yang terlebih dahulu diadili. Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, terdakwa Heru Hadi Hartono divonis pidana 10 bulan penjara. Pasalnya terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana �turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Yani Mayasari yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pembuatan surat palsu berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 ini bertujuan untuk disampaikan ke PN Kalianda, sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).

Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati. Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa Heru Hadi Hartono di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red/net)