PESAWARAN – Melihat isi handphone anak gadisnya, orang tua korban melaporkan AP ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pesawaran.
Atas laporan tersebut, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap AP karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), Kamis (09/05/24).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan orang tua dari korban langsung melaporkan pelaku ke APH.
“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,” ungkap AKP Deddy.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, AKP Deddy, personil Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Kubu Batu Kec. Waykhilau Kab. Pesawaran.
“Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.
Dia menceritakan, dalam keterangan yang diperoleh, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.
“Pelaku langsung membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian pelaku AP melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban dan AP juga melakukan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban,” bebernya.
Kata dia, AP juga usai melampiaskan aksi bejatnya. AP mengancam Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan aksi bejat kepada siapa-siapa.
“Korban ketakutan hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan paman kandung korban. Dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya. Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran untuk ditndak lanjuti,” cetusnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup AKP Deddy. (rls/don)