BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengklarifikasi sejumlah keluhan masyarakat terkait biaya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan itu sendiri sudah berjalan sejak 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Bapenda Provinsi Lampung kemudian menjelaskan pokok yang dibebaskan dan harus dibayarkan. Sementara Direksi Jasa Raharja Lampung memberi keringanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengungkapkan pokok yang dihapus atau tidak perlu dibayar saat pemutihan pajak kendaraan itu

Diantaranya adalah: – Pokok Tunggakan PKB – Denda Tunggakan PKB – Denda Berjalan PKB

Pendeknya, berapapun tunggakan dan denda PKB tidak perlu dibayar atau dibebaskan.

Lantas Pokok yang Mana yang Dibayar? Slamet juga menegaskan pokok yang wajib dibayar saat pemutihan pajak kendaraan di Lampung 2025 tersebut, yakni: – Hanya membayar pokok PKB satu tahun berjalan Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar pokok PKB tahun berjalan saja.

”Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya (Dibebaskan). Kebijakan gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” jelasnya.

Sementara Direksi Direksi Jasa Raharja Lampung mengeluarkan kebijakan baru yang berlaku per 8 Mei 2025. Kebijakan itu berupa keringanan dalam membayar kewajiban SWDKLLJ.

SWDKLLJ yang Harus Dibayar saat Pemutihan Pajak di Lampung 2025, yakni:
– SWDKLLJ Tahun 2023 ke Atas
– SWDKLLJ Tahun Berjalan
– Denda SWDKLLJ Tahun Berjalan
– Tahun pertama keterlambatan

”Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan,” katanya menegaskan.

“Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, tetap harus dibayar.”

Menurut Zulham Pane, Direksi Jasa Raharja Lampung tidak punya kewenangan menghapus denda SWDKLLJ tahun berjalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2017.

”Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Namun jika denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan direksi,” ujar dia.

Kategori SWDKLLJ

Zulham Pane juga menerangkan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ.

Menurutnya ada sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ, paling tinggi Rp160 ribu untuk kendaraan truk.

Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.

Guna memudahkan menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan tersebut, Bapenda Lampung menyediakan layanan informasi melalui aplikasi I-PESAT. Aplikasi ini yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat.(*)