Masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung segera berakhir 12 Juni 2024 mendatang. Bahkan DPRD Lampung telah secara resmi memberhentikan Arinal, Rabu 8 Mei 2024 di rapat Paripurna DPRD dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Dibalik berakhirnya masa jabatan Arinal ini, ternyata ada “bom” waktu yang menunggu. Bukan hanya 33 janji kampanye tak tuntas yang pernah dinilai Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi “jauh panggang dari api” sehingga ada kesan menimbulkan kekecewan publik. Penilaian serupa juga dicetuskan Politisi senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie yang menyebut Arinal Djunaidi tak layak kembali dicalonkan sebagai Gubernur di Bumi Ruwa Jurai. Ini terlihat dari adanya beberapa peristiwa viral yang memalukan nama Provinsi Lampung, yang merefleksikan betapa buruknya kinerja Gubernur Lampung selama ini.
Terbaru terungkap, adanya hutang jangka pendek Pemprov Lampung terkait hutang bagi hasil tahun 2023. Jumlahnya fantastis. Sedikitnya hutang DBH yang belum dibayarkan ke Pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 Triliun. Jumlahnya meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp695,56 miliar.
Kepastian itu disampaikan Slamet Kurniawan, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Rabu, 8 Mei 2024 di Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023.
Menurut BPK ini bisa terjadi lantaran Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. Sehingga berkurangnya kemampuan Pemprov membayar DBH dan meningkatkan utang belanja.
Karenanya kita berdo’a saja semoga persoalan tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pasalnya seperti sudah menjadi “tradisi”. Biasanya ketika Pemimpin atau Kepala Daerah baik itu Kades, Bupati, Gubernur dan lain-lain ketika sudah tidak bertaji alias lengser, maka mulai ramai diungkit beberapa “dosanya”. Tidak hanya oleh wartawan atau LSM. Tapi bisa juga langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Jadi kita tunggu. Moga-moga saja ini tidak terjadi. Namun seandainya terjadi, ada langkah hukum menyikapi berbagai masalah diatas sehingga harus ada yang mendekam di jeruji besi, semoga saja ini bisa dijadikan pelajaran. Terutama bagi siapapun yang akan memimpin Provinsi Lampung nanti. Bahwa yang namanya amanah itu harus dijaga dan ditunaikan. Wassalam (bukhori muzzammil)