TUBABA -Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26), berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota Jakarta.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada hari Kamis (27/6/2024) kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (28/06/24)

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana berhari-hari diajak menginap di kamar hotel berdua dengan pelaku disekitar Stasiun Gambir dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.

Kronologis kejadian pada korban RM (17), pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, korban dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal via media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite (mengaku bernama NMT, saat itu pelaku mengajak korban ke Jakarta mencari pekerjaan.

Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat. Selama korban di Jakarta korban diajak nenginap dikamar hotel berdua dengan pelaku. Korban lupa dengan apa yang telah terjadi pada dirinya dan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya selama 4 hari.

Kemudian korban menghubungi keluarga yang tinggal di daerah Tanggerang an. Nurdin, untuk meminta tolong supaya dijemput. Kemudian Nurdin berupaya danmenemukan korban. Setelah ditemukan Nurdin menghubungi saudaranya Ripai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.

Selama korban pulang kerumah, korban selalu dihubungi oleh Pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan foto-foto berikut video korban yang ada pada pelaku,” terang Kasat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(rls/zai)