BANDARLAMPUNG – DPD Partai Golkar Provinsi Lampung merespon cepat adanya persoalan hukum yang menimpa Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad. Dalam waktu dekat, DPD Partai Golkar Lampung rencananya memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Musa Ahmad yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lamteng.

“Jujur kami kecewa. Terhadap berbagai masalah hukum yang saat ini sedang dihadapi Musa Ahmad, kami dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, banyak sekali menerima berbagai laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., M.H., Sabtu, 29 Juni 2024.

Menurut Ismet Roni, pihaknya sangat menghargai azas praduga tidak bersalah. Namun disisi lain, pihaknya juga khawatir adanya permasalahan hukum yang dihadapi Musa Ahmad dapat mengganggu citra positif Partai Golkar di tengah masyarakat. Apalagi di Lampung saat ini menjelang Pilkada serentak baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat provinsi.

“Jika tidak disikapi segera, kami khawatir berbagai masalah tersebut dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar. Apalagi jelang pilkada seperti sekarang. Berbagai problematika yang ada, sangat rentan dijadikan komoditas dan isu guna menjatuhkan citra partai maupun para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung Partai Golkar pada Pilkada serentak di Lampung, 27 November 2024 mendatang,” urai Ismet Roni.

Karenanya, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pun tegas Ismet Roni memutuskan akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Musa Ahmad.

“Semua akan dibahas di DPD Partai Golkar Lampung. Sesegera mungkin. Nantinya hasil klarifikasi yang bersangkutan, akan menjadi acuan untuk kami mengambil langkah evaluasi dan lain-lain,” pungkas Ismet Roni.

Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., M.H juga angkat suara menyikapi adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lamteng, Musa Ahmad oleh polisi terkait kasus tipu gelap proyek bernilai miliaran rupiah.

“Kasihan yewww, terlalu jumawa banget….begitu jadi Bupati Lamteng…!!!,” ujar Alzier, Jumat, 28 Juni 2024.

Penasehat Hukum (PH) Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., MKn sendiri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya Musa Ahmad oleh polisi di Jakarta. Menurut Sopian, sebenarnya Musa Ahmad baru tiba di Jakarta dari menjalankan ibadah haji. Statusnya sendiri masih masa cuti berdasarkan surat izin Gubernur Lampung.

“Tapi sebagai wujud taat hukum dan untuk memperlancar tugas penyidik, maka beliau siap diperiksa dan memberikan keterangan,” ujar Sopian Sitepu, Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan ini, kliennya Musa Ahmad lanjut Sopian Sitepu, sudah menjelaskan jika dia tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun. Serta tidak mengetahui hubungan atau urusan antara Ferdiyan Ricardo dengan Alex dan Erwin.

“Jadi pernyataan Erwin dan Alex dengan menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya. Dan ini sangat merugikan nama baik Musa Ahmad,” tutur Sopian Sitepu lagi.

Sebelumnya Polres Kota Metro sebelumnya diminta memeriksa Bupati Lamteng Musa Ahmad sebagai saksi. Permintaan diajukan Kejari Kota Metro terkait tindaklanjut kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek palsu.

Untuk diketahui, tersangka kasus penipuan berkedok modus menjanjikan proyek di Lampung Tengah bernama Erwin Saputra menyebut pihaknya berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 4 miliar dari sejumlah kontraktor yang menjadi korban janji proyek palsu. Tersangka Erwin Saputra menyebut uang setoran proyek senilai miliaran rupiah itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung.

Erwin berharap tersangka Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap dan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait setoran uang untuk proyek palsu tersebut. “Saya ingin Ferdi ketangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi di mana,” jelasnya.

Musa Ahmad sendiri beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 Miliar. Pelapornya adalah salahseorang pengusaha, Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch.

Dilansir dari detik.com, saat di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024), Agung Mattauch menyebut seseorang bernama Erwin Saputra, dan Ferdian Ricardo yang mengaku keponakan Musa Ahmad, menjanjikan proyek pembangunan jalan di Lamteng. Sebagai uang mahar sebesar Rp2 miliar lebih. Namun nyatanya hingga saat ini, korban belum mendapatkan proyek meski uang sudah di setor.

Dilanjutkan, ketika dikonfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti tahun depan. Tapi lagi-lagi tidak juga terealisasi. Korban pun memutuskan membuat  laporan polisi di Polres Kota Metro Lampung yang langsung menahan tersangka Erwin Saputra. Sedangkan Ferdian Ricardo melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

Karenanya dia pun meminta kasus penipuan jual beli proyek APBD Lamteng dikembangkan oleh penyidik KPK. Termasuk bila ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(red/net)