foto cnbc

LAMPUNG � Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai tersangka. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.

Saat ini dia tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

Diketahui, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK. Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat tersebut berisi permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, hingga tanggal yang ditetapkan perintah tersebut tidak dilaksanakan.

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, dalam keterangan OJK, Jumat (19/3/2021).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (cnbc)