MESUJI – Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor. Mereka adalah Rohim Alwi (30) bin Burniat warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang dan Wahyudiono (34) bin Sumiran warga Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis(14/2/2019) pukul 13.00 WIB di tempat yang berbeda.

“Rohim kami tangkap di Simpang D, sedangkan� Wahyudiono di Desa Gedungboga, Kecamatan Wayserdang. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ungkap Dennis.

Dia menjelaskan, pelaku terakhir melakukan aksinya di Register45. Modus yang dilakukan pada saat jam orang berangkat ke kebun.

“Pelaku nyeker jalan kaki dengan alasan mencari burung, mancing, dan meleles singkong. Saat melihat kendaraan yang diparkir dan pemilik kendaraan tidak melihat, tersangka membawa kabur motor dengan merusak kabel kontak atau membawa motor dalam keadaan kunci motor masih tergantung di motor,” terangnya.

Kemudian, barang bukti yang di ambil pelaku dibawa ke Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Lampungutara.

“Dari hasil pengakuan pelaku, mereka(Red) telah melakukan aksinya di 11 TKP, baik itu di Kecamatan Wayserdang, Kecamatan Simpangpematang, dan Tugumulyo. Kemudian akan dilakukan pengembangan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 2 unit Motor Honda Mega Pro warna hitam dan Honda Supra Fit telah di amankan di Mapolres Mesuji untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya. (Hendy)