METRO – Aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat membekuk seorang yang diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap Muhammad Romli (42) warga Kampung Kijaud Kaseman, Kota Serang, Provinsi Banten, di Kota Metro pada 11 Januari 2019 lalu.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kapolsek Metro AKP Suhardo menjelaskan, proses penangkapan terhadap tersangka Wiharto (44) berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/50/I/2019/LPG/RES Metro, tanggal 11 Januari 2019, tentang tindak pidana penganiayaan dan surat perintah penangkapan nomor: Sp. Kap/ 01/I/ 2019 /reskrim, tanggal 15 januari 2019.
“Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira jam 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat tinggal tersangka dan tersangka tidak ditemukan karena tersangka tidak memiliki rumah tinggal tetap,” ucapnya, Kamis (17/1/2019).
Selanjutnya Polisi melakukan melakukan pencarian dan didapatkan informasi bahwa tersangka sebagai penumpang yang akan pergi ke Jakarta dengan mengendarai mobil yang bermuatan kambing.
“Kemudian Polsek melakukan koordinasi dengan anggota Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan serta KSKP Bakauheni, dan tersangka berhasil Diamankan di KSKP Bakauheni sekira jam 19.00 WIB. Lalu pihak Polsek Metro Pusat melakukan penjemputan terhadap tersangka dan sekarang ini tersangka telah Diamankan dipolsek Metro Pusat dalam keadaan sehat lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh AKP Suhardo.
Selain itu, Kapolsek Metro Pusat juga menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Jl. Macan RT. 13 RW. 05 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat kota Metro itu melakukan penganiayaan lantaran tak diberi uang saat memeras.
“Modusnya, pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 sekira jam 20.45 WIB, saat korban berboncengan dengan saksi atas nama Supriyadi lalu tersangka memanggil korban dengan nada keras dan� menghentikan kendaraan korban. Kemudian tersangka meminta uang. Kemudian tersangka memukul korban dan mengenai dahi dan pipi sehingga menyebabkan luka dibagian pipi. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Metro Pusat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan. (Arby)