BANDAR LAMPUNG -� ES dan DO masih di bawah umur. Yang satu usia 19 tahun, dan satunya lagi 20 tahun. Meski tergolong belia, keduanya sudah jago ngelola bisnis, menjual perempuan untuk pemuas birahi lelaki hidung belang.
Selain mereka, polisi juga meringkus F (17), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Mereka semua ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku TPPO kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
“Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
“Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban,” ujarnya. (tbc)