BANDARLAMPUNG – Laskar Lampung meminta kepala Kejati Lampung untuk tidak tutup mata atas lambatnya proses pengusutan kasus proyek NUSP yang mangkrak hingga bertahun-tahun.

“Segera ditindaklanjuti dan tahan pelakunya kalau memang ada korupsi uang negara. Jangan sampai 86 pada oknum kelurahan CS yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkap Ketua Provinsi Laskar Lampung, Sunan Nero. Selasa (31/10/23).

Dia juga mengatakan akan terus mengawal kasus sampai itu terbukti. Karena dinilai laporan tersebut sampai bertahun tahun belum juga selesai.

“Itu jelas bahwa ada pengakuan ‘selesai’ sama oknum LSM dan oknum Kejaksaan. Kami tetap kawal persoalan itu sampai terbukti,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, lambatnya tindaklanjut proses penyelidikan kasus proyek Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) di Kejati Lampung mulai terungkap.

Setelah kasus ini dimuat berita, banyak tokoh masyarakat yang mengaku mendengar jika kasus itu sebenarnya sudah �diselesaikan� sejak lama.

Salah satu Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung berinisial Dd mengaku mendengar jika proyek itu sesungguhnya sudah �selesai� oleh pihak oknum LSM dan oknum Kejaksaan.

�Tapi setau gua udah beres dulu. LSM sampe ke kejaksaan juga laporannya,� ungkapnya saat dikirimkan link berita Be1Lampung berjudul � Warga Tanya Kelanjutan Laporan Proyek NUSP Yang di Laporkan Sejak 2018 Kasih Penkum : Saya Tanyakan Dulu Laporan ini Kemana. Pukul 12.42 Wib. Senin (30/10/23).

Pak Dd mengaku tidak pernah di ajak dalam persoalan itu.

�Gua gak pernah diajak yang begituan dari dulu sampe sekarang. Setahu gua sudah beres masalah itu,� singkat dia

Saat ditanya LSM mana dan Kejaksaan siapa namanya. Dirinya mengatakan, tidak tahu Jaksa, LSM nya.

�Mana tau lah gua Jaksa, LSM, manusia yang lapor juga gak tahu,� jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terlihat bingung ketika ditanyakan soal tindaklanjut laporan proyek Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) di Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung yang dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

�Ini saya terima dan saya tanyakan dulu pengaduan ini kemana dan bidang apa pada saat itu. Selanjutnya perkembangan, serta penemuannya seperti apa � kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan SH,.MH di aula kejati setempat. Senin (30/10/23).

Ia menilai kasus dugaan proyek tersebut yang terjadi pada rentang tahun 2017 -2018 sudah lama. Namun begitu, dia mengaku akan bergerak secepatnya.

�Ini sudah lama saya bilang. Tapi ini saya secepatnya, langsung saya standby,� singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat menanyakan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, tentang proyek progam pusat melalui Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) tahun 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan salah satu warga yang mewakili puluhan masyarakat kelurahan kebun jeruk inisial WD (49). Jumat (27/10/23).

Laporan itu berisi tentang indikasi penyelewengan dan ketidakjelasan Proyek NUSP yang dilakukan di wilayah setempat. Nilai proyek itu mencapai milyaran rupiah.

�Saya menanyakan laporan terhadap proyek (NUSP) yang dikerjakan di dua lingkungan Kelurahan Kebun Jeruk Kecamatan TKT Bandarlampung, sampai tahun 2023 ini koq laporan kami tidak jelas,� ungkapnya.

Wd mengatakan Kejati Lampung lambat dalam menangani permasalahan proyek tersebut.

�Kami jelas melaporkan dan pada surat laporan yang dilayangkan kepada Kejati Lampung pun tertanggal 31 Oktober 2018 lalu sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,� kata dia.

Sedangkan (NUSP) sebagai Progam Pemerintah untuk Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Perkotaan. Yang diproses dan dikerjakan melalui tenaga Lembaga ke Masyarakatan (LKM) RT Rukun Tetangga yang diketahui oleh Aparat Kelurahan setempat.

�Ya jelas kami menginginkan agar dugaan permasalan ini segera di tindaklanjuti terhadap kejati serta Aparat Penega Hukum (APH),� ujarnya

Dalam hal ini kerjaan yang di maksud salah satunya, 1.pembuatan siring (Tidak menggunakan plat deker),
2. Pembangunan Talud
3. Jalan Rabat
4. Lukisan Mural
5. Pemasangan Listrik Penerang Jalan.

Di item kedua salah satunya.
1. Melakukan kerjaan tidak sesuai spek. 2. Lokasi pekerjaan tidak transfaran/tidak jelas
3. Jumlah pemasangan lampu jalan tidak jelas dan tidak berkordinasi dengan pihak yang terkait.
4. Tidak adanya pemasangan papan proyek.
5. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban atau informasi terhadap masyarakat.

Proyek NUSP yang telah dikerjakan di tahun 2017 tersebut berkisar Rp1 milyar dan Juli 2018 lalu Rp 1.2 milyar. Dikeluarkan dalam dua termin. (*)