MESUJI – Sugiarto (26), warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Tega membakar istrinya sendiri, Indriyani (25) hinggal luka bakar mencapai 75 persen. Kejadian ini diduga dipicu masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Dennis Arya Putra,� membenarkan peristiwa tersebut.
“Kejadian tersebut dilakukan pelaku Sg pada Kamis (1/8/19). Peristiwa bermula saat pelaku hendak memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dari motor baru nya ke motor lama. Dari situlah terjadi percecokan sang istri dan suami. Mereka ribut� membahas masalah ekonomi keluarga yang kurang karena� pelaku tidak mempunyai pekerjaan,” ucap Dennis, Senin (5/8/19).
Tiak tahan ‘diocehi’ istri, pelaku emosi dan menyiramkan BBM ke tubuh korban dab langsung membakar menggunakan korek api.
“Karena tangan pelaku dalam keadaan masih basah akibat memegang bensin, jadi pelaku duluan terbakar. Lalu pelaku berlari ke arah istri dan pada akhirnya keduanya terbakar. Kemudian warga sekitar datang untuk memadamkan api serta membawa pasangan suami istri tersebut ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” jelas AKP Dennis.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP /B-06/VIII/2019 / Polda Lampung/Res Mesuji/ Sek Way Serdang, Tanggal 02 Agustus 2019 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Sebagaimana dimaksd dalam Pasal 44 ayat (2) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Sementara barang bukti yang diamankan 1 botol air mineral tanpa tutup sebagai wadah bekas menyimpan BBM jenis Premium, 1 helai kaos warna merah bertuliskan “I Love Anyer” dalam kondisi bekas terbakar di beberapa bagian, dan 1 korek api jenis gas warna putih/ bening merkG2000, ” tutupnya. (Hendy)