LAMPUNG – Siapa bilang dunia hukum sepenuhnya bermain ”Suap Menyuap”.
Kembali BEI LAW FIRM di bawah Managing Direktor Yunizar Akbar, SH. menuai prestasi, berhasil meyakinkan hakim untuk memberi keadilan yang setimpal kepada kliennya tanpa iming iming suap.
Klien atas nama Ahmad Alfian bin Abdul Rahman sesuai putusan
561/Pid.Sus/2023/Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang divonis 6 tahun subsider 6 bulan, dikuatkan di Pengadilan Tinggi (P) Lampung tetap 6 Tahun Subsider 6 .
Ternyata benteng keadilan masih ada di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Putusan diubah menjadi 2 tahun subsider 2 bulan penjara.
”Kata siapa dunia hukum kita sudah terlalu rusak dengan tanda kutip suap menyuap. Buktinya klien kami sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung telah diringankan hukuman dari 6 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 2 bulan sesuai putusan Nomor 1268 K/Pid.Sus/2024, tanpa embel embel yang namanya suap menyuap,” kata Managing Direktur BE1 LAW FIRM, Yunizar Akbar, Sabtu (30/3/2024).
Yunizar menegaskan, dalil yang mereka ajukan ternyata masuk akal di otak para Hakim Agung yang masih mempunyai intregritas dan tegak lurus untuk keadilan dan kebenaran.
”Tembakau sintesis belum ada ketentuan kualifikasi masuk kategori Narkotika tanaman atau bukan tanaman. Sehingga Hakim memutus dengan vonis yang menguntungkan terdakwa yakni pasal 114 ayat 1 juta pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009. Hakim memutus berdasarkan kekuasaan hakim,” jelasnya.
”Apabila Hakim ragu untuk memutuskan maka menjatuhkan hukum yang menguntungkan atau paling ringan bagi terdakwa, ” ujar Yunizar Akbar .
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran terdiri dari :
Ketua Majelis
Soesilo, SH.MH
Anggota Majelis 1
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
Sutatjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Dodik Setyo Wijayanto S.H.
Tanggal Putus
Kamis, 7 Mar 2024. ( *)