PESAWARAN – PIL (24) benar- benar ibu tiri kejam. Ia tak hanya memukuli tapi juga tega membakar tangan AM, anak tirinya yang masih 10 tahun. Mirisnya, kemarahan ibu muda ini hanya dipicu kekesalan pada suaminya, ayah korban.

Warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran ini pun dilaporkan dan akhirnya ditangkap polisi.

Sadisnya perbuatan pelaku terjadi pada
tanggal 20 November 2019 lalu. Korban yang tengah kesal pada suaminya melampiaskan marah pada anak tirinya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon A Sunggoro mengatakan pelaku awalnya memukul kepala AM yang masih kelas 5 SD ini dengan sebuah sapu.

Tapi ternyata ia tak juga puas.� Ia lalu menarik tangan anaknya dan melatakkan paksa tangan itu di atas kompor yang menyala api.

Masih tak puas, ia juga melakukan hal yang sama pada tangan kiri korban meski saat itu korban menangis meraung kesakitan.

“Kemudian anak tersebut dibawa ke laut untuk direndam ke air laut agar luka yang melepuh tidak terasa sakit,� ujarnya.

“Motifnya itu lantaran jengkel dengan suaminya. Hal itu dilakukan saat suami pergi melaut,” katanya.

Akibat perbutannya pelaku dijerat� pasal 44 tahun 2004 tentang KDRT dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun kurungan.

Sementara itu tersangka sendiri saat diwawancarai mengaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran anak tirinya tersebut nakal.

�Kenapa itu saya lakukan, lantaran anak itu nakal. Hingga saat ini saya masih ada rasa sakit hati, karena akibat ulah anak itu saya sering dimarah oleh suami saya,� pungkasnya (Don)