LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan korupsi pada Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, yakni kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggaran Rp97.800.000.000,-.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan bahwa di dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya potensi kerugian negara dan sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 Km.
“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementerian PUPR BBWS Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp14.346.610.000 dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” imbuh Ricky.
(Iman/Rilis)